Tugas Akhir/Proyek Akhir
Penerapan PSAK No.109 Tentang Akuntansi Zakat, Infak/Sedekah pada Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.109 tentang akuntansi zakat, infak/sedekah yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yaitu pedoman yang mengatur tentang pengakuan, pengukuran dan pelaporan keuangan. Penelitian ini dilakukan pada Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah yang merupakan salah satu Badan Amil Zakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perlakuan dan penerapan akuntansi Badan Amil Zakat Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah telah diterapkan sesuai dengan PSAK No. 109. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu memberikan gambaran yang detail tentang latar belakang, sifat-sifat serta karakteristik yang khas dari subjek penelitian. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa perlakuan dan penerapan akuntansi BAZ Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah belum sepenuhnya diterapkan sesuai dengan PSAK No. 109 dikarenakan SDM yang ahli dibidang akuntansi masih sangat terbatas. Laporan keuangan yang disajikan oleh Badan Amil Zakat Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah hanya menyajikan laporan posisi keuangan, laporan perubahan dana dan laporan arus kas.
Tidak tersedia versi lain